Kamis, 28 Juni 2012

FATWA PERSATUAN ULAMA II

Fatwa Syekh Ali Jum’ah

Ada sebuah kelompok di luar sana yang bekerja keras untuk mempertegang hubungan antara syiah dan suni, untuk memecah persatuan muslim, yang dengan melakukan hal itu mereka dapat meraih tujuan mereka sendiri. Karena alasan ini, dengan dikeluarkannya fatwa saya, saya menyatakan kebolehan untuk beribadah menurut fikih syiah.
Kita harus akui bahwa syiah, di negara ini, cukup maju. Karena alasan ini, kita dapat bekerja sama dengan mereka karena selama ini syiah dan suni memiliki satu kiblat, tidak ada perbedaan di antara mereka. Sejak awal sejarah kita, syiah selalu menjadi bagian tak terpisahkan dalam umat Islam.
Para pengikut mazhab syiah sangat maju, tapi ada segelintir individu yang dengan tujuan menciptakan perbedaan, membuat kitab-kitab mereka (syiah) menjadi usang, dan demikian mengeluarkan beberapa topik yang dapat menimbulkan sikap emosi dan perpecahan.
Beberapa organisasi politik, yang didukung dan dilindungi oleh Wahabi, berusaha mengumpulkan seluruh kekuatan mereka untuk menghambat hubungan antara mazhab syiah dan suni. [Penerjemah: Ali Reza Aljufri]

Fatwa Ayatullah Al-Uzhma Ali Khamenei

Tanya:
Mengingat berbagai alasan kuat untuk mengharuskan persatuan di antara umat muslim, apa pendapat Yang Mulia mengenai pengikut berbagai mazhab Islam—seperti mazhab yang empat ahlusunah, Zaidiah, Zahiri, Ibadhi, dan lainnya yang meyakini prinsip-prinsip agama yang jelas—dalam umat Islam? Apakah diperbolehkan menganggap kafir kepada mazhab yang disebutkan di atas atau tidak? Selain itu, apa saja batasan takfir [pengkafiran] di masa dan era kini?
Jawab:
Semua mazhab Islam adalah tergolong umat Islam dan memiliki akses atas seluruh keuntungan yang diberikan oleh Islam. Selain itu, perpecahan di antara kelompok umat muslim, tidak hanya bertentangan dengan ajaran Alquran yang mulia dan sunah Nabi saw., tapi juga mengakibatkan lemahnya umat muslim dan beralihnya urusan mereka pada musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, pembagian semacam itu tidak diboleh untuk alasan apapun. [Penerjemah: Ali Reza Aljufri]

Fatwa Ayatullah Sayid Husain Fadhlullah

Islam, dengan semua kebutuhan teologi yang ditemukan dalam Alquran Alkarim, dapat disimpulkan dalam syahadatain [dua kalimat syahadat]. Setiap individu yang menerima syahadatain adalah muslim. Dia berhak atas semua hak yang dilekatkan pada semua muslim, dan dia diwajibkan untuk melaksanakan seluruh kewajiban [sebagai seorang] muslim. Selain itu, penolakan terhadap aspek-aspek penting agama tidak membuat seseorang menjadi keluar dari agama kecuali jika individu tersebut mengetahui konsekuensi dari penolakannya adalah menolak Nabi saw. Allah Swt.—yang karena topik yang jelas adalah kasus yang sering muncul.
Namun, perbedaan pendapat dalam masalah-masalah teori yang banyak ulama miliki—yang mungkin disebabkan perbedaan pendapat dalam hal keandalan periwayat, atau makna sebuah hadis, atau beberapa hal lain yang menyebabkan perselisihan yang menjadi basis perbedaan—tidak menyebabkan keluarnya seseorang dari agama.
Dalam pandangan ini, kami memiliki pendapat bahwa seluruh muslim dan pengikut mazhab tergolong dalam umat Islam. Karena itu, tidaklah diperbolehkan untuk menyatakan kafir pada mereka dengan alasan apapun. Selain itu, segala perbedaan di antara mereka yang diselesaikan dengan bijak melalui diskusi intelektual dan logis dan melalui bimbingan Alquran yang suci.
“…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul…” (QS. 4: 59) [Penerjemah: Ali Reza Aljufri]

Fatwa Ayatullah Ali As-Sistani

Tanya:
Apakah orang yang melafalkan dua kalimat syahadat, melaksanakan salatnya dengan menghadap ke arah kiblat (Mekkah) dan ia adalah pengikut salah satu dari delapan mazhab Islam yang terdiri dari Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali, Ja’fariah, Zaidiah, Ibadiah dan Zahiriah, dianggap sebagai seorang muslim? Apakah darah, kehormatan, dan hartanya mendapat perlindungan?
Jawab:
Siapa pun yang mengucapkan dua kalimat syahadat atas nama Allah Yang Mahakuasa, tidak melakukan suatu perbuatan yang berlawanan dengannya dan siapapun yang bukan musuh ahlulbait adalah seorang muslim.

sumber :  http://ejajufri.wordpress.com/quran-dan-hadis/fatwa-persatuan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar