Kamis, 28 Juni 2012

FATWA PERSATUAN ULAMA I

Fatwa Syekh Universitas Al-Azhar, Muhammad Tanthawi

Tanya:
Apakah dibolehkan untuk menganggap sebuah mazhab Islam, yang tidak termasuk mazhab ahlusunah (suni), sebagai salah satu mazhab yang berafiliasi ke Islam murni? Atau, dengan kata lain, apakah diperbolehkan untuk menganggap seseorang sebagai seorang muslim di luar empat mazhab ahlusunah yang terkenal yang mengikuti salah satu mazhab Islam seperti Zahiri, Ja’fari, Zaidi, atau Ibadiah?
Jawab:
Islam murni telah disampaikan oleh Nabi Islam saw. kepada kita sebagaimana telah dinyatakan dalam ucapan-ucapan beliau dalam Kutub As-Sittah (enam kita koleksi hadis yang dianggap sahih oleh ahlusunah) yang mengutip hadis Jibril: Nabi saw. berkata, “Barang siapa yang beriman kepada tiada tuhan selain Allah Azza wa Jalla, Muhammad saw. sebagai utusan suci-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan melaksanakan ibadah haji ketika ia mampu, maka ia adalah seorang muslim.”
Demikian juga telah dinukil oleh Abdullah bin Umar ra. yang berkata bahwa Nabi saw. menyatakan bahwa Islam didirikan atas lima dasar: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, Muhammad saw. adalah rasul-Nya, mendirikan salat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, berpuasa di bulan Ramadan.” Dengan demikian, setiap manusia (baik ia lelaki maupun perempuan) yang memberi kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, Muhammad adalah rasul (utusan Allah), dan ia mengakui lima dasar tersebut serta melakukan kelima-limanya dan jika ada perbedaan pada cabang-cabang bukan di ushul, maka kita hanya bisa mengatakan bahwa para pengikut mazhab-mazhab Islam ini sebagai muslim.
Syariah suci Islam memerintahkan para pemeluknya untuk berfatwa berdasarkan apa yang tampak dari orang-orang tersebut karena hanya Allah Yang Mahakuasa yang mengetahui akal pikiran umat manusia.
Telah disebutkan dalam hadis mulia Nabi Muhammad saw., “Aku telah diperintahkan untuk mengadili manusia secara zahir tetapi hanya Allah Azza wa Jalla yang mengetahui pikiran seseorang.”
Penting untung disebutkan bahwa perbedaan-perbedaan tersebut yang ada di antara mazhab-mazhab Islam sekarang diajarkan di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar. Perbedaan-perbedaan ini diterangkan secara rinci karena kita tahu bahwa perbedaan-perbedaan tersebut adalah masalah yang absah adanya mengingat perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada topik-topik cabang, bukan pada ushul.
Tanya: Apakah pengertian takfir?
Jawab: Takfir artinya seseorang menyifati orang lain sifat kafir yang tidak diperbolehkan kecuali jika orang yang dikafirkan tersebut menolak kebolehan menyembah Allah dengan niat baik. Juga ia menolak keimanan pada malaikat, kitab-kitab suci, para nabi, dan hari kiamat.
Allah Swt. berfirman, Rasul telah beriman kepada Alquran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya…” (QS. Al-Baqarah: 285)
Juga firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: ‘Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)’, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS. An-Nisa: 150- 151)
Karena Allah Swt. memerintahkan: Tidak boleh ada pengafiran kepada orang-orang yang saleh juga para pengikut salah satu mazhab Islam, yang seluruh mazhab tersebut memiliki kesepakatan dalam kebolehan dalam niat baik atas ketaatan kepada Allah, keimanan pada para malaikat dan kitab-kitab suci, para nabi, dan hari akhirat juga kepada orang-orang yang beriman pada penerimaan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang Allah telah perintahkan kepada kita meliputi salat, zakat, puasa, dan haji (bagi mereka yang mampu) juga pada penerimaan kebaikan-kebaikan etis seperti ketulusan, amanah, kesucian, dan amar makruf nahi mungkar.
Nabi saw. secara keras memperingatkan orang-orang yang mengafirkan kaum muslim berdasarkan pada apa yang telah dikutip oleh Ibnu Umar, Ibnu Masud, dan Abu Dzar dalam kitab-kitab sahih.

Fatwa Mufti Agung Mesir, Nasr Farid Wasil

Tanya:
Bagaimanakah pendapat Anda mengenai orang yang bertaklid kepada Imam ahlulbait as.?
Jawab:
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang
Sudah maklum bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah Swt., bersyahadat atas monoteisme (tauhid), mengakui misi Nabi Muhammad saw., tidak menyangkal perintah-perintah agama dan orang yang dengan sepenuhnya sadar akan rukun-rukun Islam dan salat dengan tata cara yang benar, maka niscaya juga tepat baginya sebagai imam salat jamaah bagi yang lain dan juga mengikuti imamah orang lain ketika melakukan salat sehari-hari meskipun ada perbedaan-perbedaan (paham) keagamaan di antara imam dan makmumnya. Prinsip ini pun berlaku bagi syiah ahlulbait as.
Kita bersama mereka (syiah ahlulbait) menyangkut Allah, Rasulullah saw., ahlulbait as, juga para sahabat Nabi Muhammad saw.
Tidak ada perbedaan di antara kita dan mereka menyangkut prinsip-prinsip dan dasar-dasar syariah Islam juga kewajiban-kewajiban desisif agama.
Ketika Allah Swt. memberikan rahmat-Nya kepada kami sehingga bisa hadir di Republik Islam Iran di kota-kota seperti Tehran dan Qom. Ketika kami menjadi imam salat berjemaah mereka bermakmum kepada kami, begitu juga ketika mereka menjadi imam kami bermakmum kepada mereka.
Karena itu, kami memohon kepada Allah Swt. untuk melahirkan persatuan di antara umat Islam, menghapus setiap permusuhan, kesulitan, perbedaan di antara mereka dan mengangkat kesulitan-kesulian yang ada di antara mereka sekaitan dengan fikih dan kewajiban-kewajiban agama yang sekunder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar